KAMPARKIRI,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan dua pelaku narkoba, kedua pelaku diduga pemasok dan narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (2/9/2026) sekira pukul 00.30 Wib.
Kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda, pelaku pertama ditangkap yaitu EG (31) seorang pengedar warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan ditangkap saat berada di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Darinya berhasil diamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat 2.92 gram sabu-sabu.
Sedangkan pelaku kedua BI (24) seorang pemasok narkoba warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan ditangkap saat berada di rumah. Darinya berhasil diamankan 12 paket sabu-sabu dengan berat 3.27 gram sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, "benar dua pelaku berhasil diamankan di TKP berbeda, pelaku masing-masing merupakan pemasok dan pengedar barang haram tersebut,"ujar Kasat.
Awal penangkaran ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku EG yang sedang berada didalam rumah didaerah Dusun Pesisir Desa Sungai Geringging. "Saat digeledah ditemukan 7 paket sabu-sabu yang ditemukan didalam botol tempat bedak merk Wardah warna biru didepan pelaku duduk dan barang bukti lainnya ikut "katanya.
Selanjutnya pelaku EG kita kita interogasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku BI. "Tanpa pikir panjang, Tim langsung melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Pelaku BI langsung kita amankan,"jelas Kasat Narkoba.
Setelah itu, pelaku BI kita geledah dan temukan 12 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip antara lain 11 paket ditemukan didalam botol plastik warna putih yang diletakkan samping kanannya tidur dan 1 paket ditemukan didalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat yang terletak diatas tempat tidurnya.
"Pelaku BI kita mengakui barang haram itu ia dapat dari MI didaerah Marpoyan Kota Pekanbaru,"tambahnya.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku di bawa ke Mapolres Kampar bersama barang bukti. "Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkas Kasat Narkoba. ***